Bupati Kukar Ajukan Surat Penangguhan Pemotongan Angsuran Hutang ASN dan THL
(Surat Penangguhan Pemotongan Angsuran ASN)
TENGGARONG- Bagi ASN
dan THL Kukar yang memiliki hutang di enam Bank, bisa bernafas lega karena,
Pemkab Kukar melalui Bupati Kukar Edi Damansyah mengajukan surat permohonan
pertimbangan Restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan THL, yang ditujukan kepada
enam pimpinan Bank yang ada di Tenggarong, Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri,
Syariah Mandiri serta BPD Syariah.
Landasan
diterbitkannya surat permohonan tersebut, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020
tentang pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka percepatan penaganan
Covid-19. Serta diperkuat dengan Keputusan Presiden RI nomor 21 tahun 2020,
tentang penetapan bencana non alam covid-19.
Dampak dari
penyebaran covid-19 juga sangat dirasakan bagi para ASN dan THL, dimana
pendapatan yang mereka terima alami penurunan, karena berbagai kegiatan di OPD
juga berkurang, diperparah, dengan terjadinya kenaikan biaya hidup atau
konsumsi rumah tangga, yang dirasa sangat membebani perekonimian ASN dan THL.
"Yang kita minta
kepada Bank, penangguhan pemotongan angsuran untuk tiga bulan kedepan, Mei-Juli
2020 khusus bagi ASN dan THL yang miliki hutang," ucap Edi.(and)